Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Kalung Emas Milik Wanita di Malang, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap

Kompas.com - 21/11/2022, 08:25 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Rusmiati (59), menjadi korban penjambretan di Jalan LA Sucipto, Kota Malang, Minggu (20/11/2022) pagi. Korban kehilangan kalung emasnya.

Pelaku merupakan EB (40), seorang residivis kasus pembunuhan asal Lawang, Kabupaten Malang. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 21 November 2022: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto mengatakan, penjambretan itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.

Danang menceritakan, korban tiba-tiba didatangi pelaku yang pura-pura menanyakan alamat kepada Rusmiati. Ketika korban lengah, pelaku langsung menarik kalung korban hingga putus dan kabur.

Korban yang kaget kalungnya diambil pelaku langsung berteriak minta tolong. Tak jauh dari lokasi kejadian, terdapat anggota kepolisian Polsek Blimbing yang berpatroli.

"Kemudian anggota kami bersama warga mengejar pelaku kurang lebih jarak 100 meter dari tempat kejadian, sepeda motor pelaku jatuh dan pelaku kami amankan, dan dibawa ke Polsek Blimbing," kata Danang saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Saat penangkapan, polisi mendapati kalung korban di tangan pelaku. EB juga kedapatan membawa pisau.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang telah diputus Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010.

Lalu, pada 207, pelaku juga terlibat kasus perampokan dan dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim PN Malang dengan hukuman empat tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, pelaku juga sudah melakukan aksi jambret di Malang Raya sebanyak tiga kali.

Baca juga: Pantai Ungapan di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

"Pernah di Jalan Sulfat, di depan masjid di Jalan Simpang Batubara, terus di depan tempat Fitness Safa di Desa Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, semuanya bulan November tahun ini," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Blimbing dan terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com