Salin Artikel

Jambret Kalung Emas Milik Wanita di Malang, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap

Pelaku merupakan EB (40), seorang residivis kasus pembunuhan asal Lawang, Kabupaten Malang. 

Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto mengatakan, penjambretan itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.

Danang menceritakan, korban tiba-tiba didatangi pelaku yang pura-pura menanyakan alamat kepada Rusmiati. Ketika korban lengah, pelaku langsung menarik kalung korban hingga putus dan kabur.

Korban yang kaget kalungnya diambil pelaku langsung berteriak minta tolong. Tak jauh dari lokasi kejadian, terdapat anggota kepolisian Polsek Blimbing yang berpatroli.

"Kemudian anggota kami bersama warga mengejar pelaku kurang lebih jarak 100 meter dari tempat kejadian, sepeda motor pelaku jatuh dan pelaku kami amankan, dan dibawa ke Polsek Blimbing," kata Danang saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Saat penangkapan, polisi mendapati kalung korban di tangan pelaku. EB juga kedapatan membawa pisau.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang telah diputus Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010.

Lalu, pada 207, pelaku juga terlibat kasus perampokan dan dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim PN Malang dengan hukuman empat tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, pelaku juga sudah melakukan aksi jambret di Malang Raya sebanyak tiga kali.

"Pernah di Jalan Sulfat, di depan masjid di Jalan Simpang Batubara, terus di depan tempat Fitness Safa di Desa Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, semuanya bulan November tahun ini," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Blimbing dan terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/21/082508378/jambret-kalung-emas-milik-wanita-di-malang-residivis-kasus-pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke