Saat penangkapan, Mas Bechi diduga sedang berada di salah satu dari tiga mobil yang sedang melaju di jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang yang berjalan beriringan.
Petugas berupaya menghentikan iring-iringan kendaraan yang diduga ditumpangi MSA, namun dua mobil di antaranya berhasil kabur.
Keberadaan MSA tidak ada di dalam mobil yang berhasil dihentikan polisi. MSA pun meloloskan diri saat sejumlah petugas mencoba meringkusnya.
Ratusan polisi kembali melakukan jemput paksa pada Mas Bechi di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Penjemputan paksa dilakukan setelah Mas Bechi menjadi buron selama 6 bulan.
Dalam upaya itu, aparat mengamankan 320 orang simpatisan. Mereka berusaha menghalang-halangi petugas yang akan masuk ke lingkungan pondok pesantren.
Ratusan orang yang diamankan ini merupakan orang yang tidak memiliki hubungan sebagai santri atau orang dalam lingkungan pesantren. Dari 320 orang yang diamankan, 20 di antaranya adalah anak-anak.
Mereka berasal dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta hingga Lampung.
Polisi pun melakukan penggeledahan pada Kamis, 7 Juli 2022 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
Tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Ponpes Shidiqiyah dan persembunyian lainnya.
Setelah berjam-jam pencarian, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka MSA menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Sementara itu Izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Siddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dicabut oleh Kementerian Agama usai anak kiai pesantren, MSA, ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan.
Dasar pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim As'adul Anam mengatakan, dari azas kemaslahatan ini, bila dilihat dari kasus pencabulan oleh anak kiai, maka kemaslahatan, kemanfaatan, perbuatan baik dari pesantren itu telah hilang.
Dengan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, secara otomatis seluruh proses operasionalnya dihentikan dan tak lagi berhak menerima bantuan pendanaan pendidikan maupun infrastruktur dan sebagainya.
Ia menjelaskan, pencabutan izin oleh Kemenag itu sudah dikeluarkan pada Kamis (7/7/2022). Namun, SK pencabutan izin baru akan diserahkan ke pihak ponpes pada Senin (11/7/2022).