Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Tersangka Ketiga Video "Kebaya Merah" Seorang Make Up Artist

Kompas.com - 17/11/2022, 15:15 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyebut CZ, tersangka baru kasus pornografi rekan pemeran video asusila "Kebaya Merah", berprofesi sebagai make up artist atau perias wajah.

Dia dibujuk oleh tersangka AH untuk ikut membuat video pornografi bersama ACS.

"Tersangka baru CZ merupakan seorang make up artist, dia dibujuk AH untuk ikut pembuatan video asusila," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dikonfirmasi Kamis (17/11/2022).

Hasil pemeriksaan kepada tersangka, mahasiswi kelahiran Denpasar Bali yang kini tinggal di Sidoarjo Jawa Timur itu saat dibujuk AH saat kondisi tidak stabil karena beban pikiran.

Baca juga: Terlibat Video Kebaya Merah, Mahasiswi di Sidoarjo Ditetapkan sebagai Tersangka

"Akhirnya tersangka melampiaskan emosinya dengan ikut produksi film asusila bersama AH dan ACS," jelas Dirmanto.

Ketiga tersangka lalu membuat berbagai tema video asusila yang sebagian besar diproduksi di sejumlah hotel di Surabaya.

"Hasil pemeriksaan ada 33 video yang sudah diproduksi dengan 3 pemeran," terangnya.

Video tersebut lalu didistribusikan kepada yang membutuhkan melalui akun media sosial seperti twitter hingga telegram.

Baca juga: Mahasiswi Bikin Konten Threesome bareng Pemeran Kebaya Merah, Motifnya karena Banyak Pikiran

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjerat CZ dengan pasal yang sama seperti pasal yang diberlakukan pada 2 pemeran video Kebaya Merah yakni AH dan ACS.

Pasal yang dimaksud adalah pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com