SURABAYA, KOMPAS.com - CZ, mahasiswi yang ditangkap tim Siber Polda Jatim karena diduga terlibat pembuatan video asusila "kebaya merah", ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjerat CZ dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. CZ terancam lima tahun penjara.
Pasal yang disangkakan kepada CZ sama dengan dua pemeran video "kebaya merah", yakni AH dan ACS.
"CZ sudah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur, itu disebut aktif memproduksi video porno bersama pasangan AH dan ACS.
Video-video tersebut ditemukan di laptop milik ACS yang sudah disita penyidik. Penyidik menemukan sejumlah video dengan berbagai tema dalam laptop itu.
Baca juga: Polisi Sebut Pemeran Video Porno Kebaya Merah Berkepribadian Ganda
Seluruh video itu diduga dibuat CZ, AH, dan ACS di kamar sejumlah hotel di Surabaya dan kota lainnya.
Berdasarkan pengakuan AH dan ACS, video itu merupakan pesanan dari pemilik akun Twitter yang sedang diburuTim Siber Polda Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.