SURABAYA, KOMPAS.com - Vonis atau putusan atas kasus pencabulan santri dengan terdakwa Mohamad Subchi Azal Tsani, akan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Ketua tim kuasa hukum Subchi, Gede Pasek Suardika membenarkan jadwal sidang tersebut.
"Hari ini kita akan mendengarkan vonis untuk klien saya Mas Bechi," katanya dikonfirmasi Kamis pagi.
Baca juga: Subchi Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pleidoi Setebal 438 Halaman
Dia menjelaskan tidak melakukan persiapan apa pun jelang sidang pembacaan putusan hari ini.
"Tidak ada persiapan, kami hanya mengandalkan doa saja agar Majelis Hakim berani memutuskan berdasarkan fakta sidang," terangnya.
Gede Pasek juga mengaku tidak akan mengerahkan massa pendukung.
"Kami fokus pada masalah hukum," jelasnya.
Baca juga: Subchi, Terdakwa Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Sadis
Seperti diberitakan sebelumnya, Subchi, anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa pencabulan santriwati dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.