Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Mengadang Polisi, 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/11/2022, 20:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, divonis hukuman lima bulan penjara.

Kelimanya dinyatakan bersalah karena berusaha mengadang polisi saat menangkap Subchi yang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan pada awal September 2022.

Baca juga: Balita 2 Tahun di Jombang Tewas Tercebur ke Sungai Saat Sang Ibu Ambil Makanan di Dapur

Vonis lima bulan penjara itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (15/11/2022).

Pimpinan sidang, Bambang Setyawan menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah karena berusaha mengadang upaya polisi yang sedang menjalankan tugas menjemput paksa tersangka kasus pencabulan.

Atas perbuatannya, kelima anak buah Subchi atau Bechi tersebut dihukum penjara selama lima bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan," kata Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan pengurangan masa hukuman selama terdakwa menjalani masa penahanan, sejak kelimanya ditangkap polisi.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Bambang.


Adapun kelima anak buah Subchi yang dihukum lima bulan penjara tersebut adalah Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, serta Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.

Sidang untuk kelima simpatisan anak kiai Jombang tersebut berlangsung dalam dua tahap.

Pada sidang pertama, majelis hakim menghadirkan Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.

Setelah membacakan vonis kepada empat terdakwa, hakim menutup sidang. Tak berselang lama, hakim kembali menggelar sidang dengan terdakwa Dedy Purnama.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Tantang Pelapor untuk Lakukan Sumpah Mubahalah

Sama dengan terdakwa sebelumnya, majelis hakim menetapkan Dedy Purnama bersalah dan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.

Subchi atau Bechi yang kala itu menyandang status tersangka pencabulan terhadap santriwati, disebut tidak kooperatif sehingga aparat gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, melakukan upaya jemput paksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com