SURABAYA, KOMPAS.com - Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa perkara pencabulan santri Mochamad Subchi Azal Tsani menyebutkan tuntutan jaksa kepada kliennya sadis.
"Tuntutan jaksa sadis, percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di persidangan," kata Gede Pasek usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Subchi, Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang, Dituntut 16 Tahun Penjara
Dia yakin, sejak awal perkara kliennya sudah didesain dan direkayasa.
"Kalau dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa kepada kliennya.
"Kalau masih ada ruang keadilan di pengadilan ini, pekan depan kami akan bacakan pledoi," ujar Gede.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Tantang Pelapor untuk Lakukan Sumpah Mubahalah
Seperti diberitakan, Subchi dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.