Salin Artikel

Hari ini, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Bacakan Vonis Subchi, Anak Kiai Terdakwa Pencabulan Santriwati

Ketua tim kuasa hukum Subchi, Gede Pasek Suardika membenarkan jadwal sidang tersebut.

"Hari ini kita akan mendengarkan vonis untuk klien saya Mas Bechi," katanya dikonfirmasi Kamis pagi.

Dia menjelaskan tidak melakukan persiapan apa pun jelang sidang pembacaan putusan hari ini.

"Tidak ada persiapan, kami hanya mengandalkan doa saja agar Majelis Hakim berani memutuskan berdasarkan fakta sidang," terangnya.

Gede Pasek juga mengaku tidak akan mengerahkan massa pendukung.

"Kami fokus pada masalah hukum," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subchi, anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa pencabulan santriwati dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.


Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang 10 Oktober 2022 lalu.

Subchi disebut melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terang Mia Amiati usai pembacaan tuntutan.

Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di sebuah pesantren di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/17/095031778/hari-ini-hakim-pengadilan-negeri-surabaya-bacakan-vonis-subchi-anak-kiai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke