MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.
Kedua orang tersangka itu adalah SY, pejabat Pemkab Madiun dan DR, distributor pupuk subsidi Petrokimia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/11/2022).
“Kami tetapkan tersangka DR selaku Ketua KPTR Mitra Rosan (salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi PT Petrokimia) dan SY yang bertugas sebagai Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Diduga Rawan Kecurangan, Rekrutmen Perangkat Desa di Madiun Diawasi Jaksa
Nanik yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Purning Dahona Putro dan Kasi Intel, Ardhitia Harjanto menyatakan, saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi, jabatan SY adalah Kepala Seksi Pupuk di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun.
Menurut Nanik, kedua tersangka melakukan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2019. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019.
Baca juga: Cerita Muryati, Buruh Pabrik Sepatu di Madiun yang Tak Digaji Selama 4 Bulan: Kami Terpaksa Berutang
Akibat perbuatan itu, kata Nanik, negara dirugikan sebesar Rp 1.064.700.857.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai pasal itu, ancaman hukuman untuk kedua tersangka paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sudah meminta auditor independen untuk menghitung kerugian negara yang terjadi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Madiun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.