WF dan semua keluarganya sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menegaskan, WF diburu setelah videonya viral di media sosial.
Saat mengamankan pelaku, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya melibatkan Polrestabes Semarang dan PJR Polda Jateng.
"Ketika di parkiran kendaraan korban dan tersangka ini hampir bersenggolan, kejadiannya di tempat parkir Indomaret Point, Jalan Mojopahit, Keputran, Surabaya, Kamis (3/11) pukul 10.19 WIB," ujarnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 15 November 2022 : Pagi Berawan, Malam Cerah Berawan
Akibat perbuatannya itu, WF dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara di atas empat tahun.
"Tersangka ini emosi, turun membawa tongkat baseball beradu mulut dengan korban. Setelah cekcok, WF langsung mengayunkan tongkat baseball yang mengenai pipi kanan korban," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.