Pada Senin (14/11/2022), empat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga melapor ke Mapolres Malang Jawa Timur.
Sehingga total sudah ada lima keluarga yang melapor ke polisi.
Mereka juga melaporkan mengenai dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan terlapor yang sama.
Baca juga: Belajar dari Kanjuruhan, Ciptakan Keandalan Bangunan Publik yang Aman dan Nyaman
"Tuntutan pasal dalam laporan kami yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 338 dan 340 KUHP Jo Pasal 55 DAN 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana, Senin.
Dia berharap aparat kepolisian memberikan keadilan bagi keluarga korban dengan semestinya.
"Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada keluarga-keluarga lain yang turut melapor. Saya yakin posko-posko pengaduan keluarga korban sekarang banyak yang bergerak dan mereka punya tanggung jawab sendiri-sendiri selaku penerima kuasa," tuturnya.
Baca juga: Sosialisasikan UU Keolahragaan, Dede Yusuf: Tragedi Kanjuruhan Terjadi karena Kemalasan Membaca
Sementara itu, pihak Polres Malang hanya memberikan komentar singkat.
"Pada intinya siapa pun yang melapor akan kami terima," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.