MALANG, KOMPAS.com- Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang melaporkan mengenai pasal pembunuhan ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur.
Hingga kini tercatat ada lima keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang melayangkan laporan.
Mereka membuat laporan terkait dugaan tindak pindana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: 4 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Polres Malang Terkait Pasal Pembunuhan
Laporan pertama datang dari keluarga Devi Athok Yulfitri. Mereka mendatangi Mapolres Malang, Rabu (9/11/2022).
Untuk diketahui, dalam tragedi kanjuruhan, Devi Athok kehilangan dua putrinya sekaligus yakni Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).
Kuasa Hukum Devi Athok Imam Hidayat menjelaskan, laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana dan pembunuhan berencana.
Adapun pihak terlapor yaitu PSSI, PT. Liga Indonesia Baru, PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, hingga oknum aparat para penembak gas air mata.
Kemudian, penanggung jawab keamanan yaitu Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim, dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.
"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56," katanya.
Pada Senin (14/11/2022), empat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga melapor ke Mapolres Malang Jawa Timur.
Sehingga total sudah ada lima keluarga yang melapor ke polisi.
Mereka juga melaporkan mengenai dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan terlapor yang sama.
Baca juga: Belajar dari Kanjuruhan, Ciptakan Keandalan Bangunan Publik yang Aman dan Nyaman
"Tuntutan pasal dalam laporan kami yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 338 dan 340 KUHP Jo Pasal 55 DAN 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana, Senin.
Dia berharap aparat kepolisian memberikan keadilan bagi keluarga korban dengan semestinya.
"Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada keluarga-keluarga lain yang turut melapor. Saya yakin posko-posko pengaduan keluarga korban sekarang banyak yang bergerak dan mereka punya tanggung jawab sendiri-sendiri selaku penerima kuasa," tuturnya.
Baca juga: Sosialisasikan UU Keolahragaan, Dede Yusuf: Tragedi Kanjuruhan Terjadi karena Kemalasan Membaca
Sementara itu, pihak Polres Malang hanya memberikan komentar singkat.
"Pada intinya siapa pun yang melapor akan kami terima," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.