Salin Artikel

Saat Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Melapor soal Dugaan Pembunuhan...

Hingga kini tercatat ada lima keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang melayangkan laporan.

Mereka membuat laporan terkait dugaan tindak pindana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.

Laporan pertama

Laporan pertama datang dari keluarga Devi Athok Yulfitri. Mereka mendatangi Mapolres Malang, Rabu (9/11/2022).

Untuk diketahui, dalam tragedi kanjuruhan, Devi Athok kehilangan dua putrinya sekaligus yakni Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).

Kuasa Hukum Devi Athok Imam Hidayat menjelaskan, laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana dan pembunuhan berencana.

Adapun pihak terlapor yaitu PSSI, PT. Liga Indonesia Baru, PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, hingga oknum aparat para penembak gas air mata.

Kemudian, penanggung jawab keamanan yaitu Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim, dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.

"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56," katanya.


4 keluarga lainnya melapor

Pada Senin (14/11/2022), empat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga melapor ke Mapolres Malang Jawa Timur.

Sehingga total sudah ada lima keluarga yang melapor ke polisi.

Mereka juga melaporkan mengenai dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan terlapor yang sama.

"Tuntutan pasal dalam laporan kami yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 338 dan 340 KUHP Jo Pasal 55 DAN 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana, Senin.

Dia berharap aparat kepolisian memberikan keadilan bagi keluarga korban dengan semestinya.

"Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada keluarga-keluarga lain yang turut melapor. Saya yakin posko-posko pengaduan keluarga korban sekarang banyak yang bergerak dan mereka punya tanggung jawab sendiri-sendiri selaku penerima kuasa," tuturnya.

Sementara itu, pihak Polres Malang hanya memberikan komentar singkat.

"Pada intinya siapa pun yang melapor akan kami terima," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/15/063928378/saat-keluarga-korban-tragedi-kanjuruhan-ramai-ramai-melapor-soal-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke