Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penetapan UMK 2023, Apindo Mojokerto: Harus Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Kompas.com - 04/11/2022, 11:15 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meminta agar perhitungan dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antaranya mengamanatkan agar upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca juga: 2 Siswa asal Mojokerto Tenggelam di Sungai Brantas Jombang, Diduga Terseret Arus Saat Berenang

Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko mengatakan, para pengusaha tidak mempersoalkan besaran UMK 2023 yang akan ditetapkan pada akhir November 2022.

Menurut dia, para pengusaha di bawah naungan Apindo akan mematuhi keputusan pemerintah, asal penetapan UMK mengacu pada formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

“(Penetapan) UMK harus sesuai dan taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, untuk masalah angka terserah,” kata Bambang, usai menggelar pertemuan bersama pengusaha di Mojokerto, Kamis (3/11/2022).

Dia menjelaskan, Pandemi Covid-19 yang kemudian diikuti dengan perang Rusia-Ukraina, memicu penurunan ekonomi global dan membawa dampak serius bagi pengusaha.

Bambang mengungkapkan, akibat penurunan pesanan dari luar negeri, tidak sedikit pengusaha yang akhirnya mengurangi kapasitas produksi hingga melakukan rasionalisasi jumlah pekerja.

Di tengah kondisi sulit ini, jelas dia, semua pihak perlu berpikir dengan kepala dingin, terutama dalam menentukan besaran UMK.

Apindo, kata Bambang, secara khusus sudah meminta agar pengusaha di Kabupaten Mojokerto tetap bertahan di tengah situasi sulit, serta menjalin komunikasi yang baik dengan para pekerja.

“Komunikasi dengan pekerja yang baik. Kalau memang tidak mampu (membayar upah sesuai UMK), dibicarakan. Tidak perlu adanya suatu hal-hal yang negatif, gak perlu ada pemikiran negatif,” ujar dia.

Bambang berharap, UMK 2023 ditetapkan dengan mengikuti formula, variabel, serta sumber data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta PP 36 Tahun 2021.

Besaran UMK, ungkap dia, akan berdampak bagi pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Tertimpa Material Tambang Galian C di Mojokerto, 2 Pencari Batu Tewas

 

Jika UMK 2023 naik terlalu tinggi dan penetapannya tidak mengikuti aturan dalam PP 36 Tahun 2021, dikhawatirkan bakal berdampak negatif bagi hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

“Pemerintah dalam menentukan apapun terkait dengan ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu saja,” kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com