Salin Artikel

Jelang Penetapan UMK 2023, Apindo Mojokerto: Harus Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antaranya mengamanatkan agar upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko mengatakan, para pengusaha tidak mempersoalkan besaran UMK 2023 yang akan ditetapkan pada akhir November 2022.

Menurut dia, para pengusaha di bawah naungan Apindo akan mematuhi keputusan pemerintah, asal penetapan UMK mengacu pada formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

“(Penetapan) UMK harus sesuai dan taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, untuk masalah angka terserah,” kata Bambang, usai menggelar pertemuan bersama pengusaha di Mojokerto, Kamis (3/11/2022).

Dia menjelaskan, Pandemi Covid-19 yang kemudian diikuti dengan perang Rusia-Ukraina, memicu penurunan ekonomi global dan membawa dampak serius bagi pengusaha.

Bambang mengungkapkan, akibat penurunan pesanan dari luar negeri, tidak sedikit pengusaha yang akhirnya mengurangi kapasitas produksi hingga melakukan rasionalisasi jumlah pekerja.

Di tengah kondisi sulit ini, jelas dia, semua pihak perlu berpikir dengan kepala dingin, terutama dalam menentukan besaran UMK.

Apindo, kata Bambang, secara khusus sudah meminta agar pengusaha di Kabupaten Mojokerto tetap bertahan di tengah situasi sulit, serta menjalin komunikasi yang baik dengan para pekerja.

“Komunikasi dengan pekerja yang baik. Kalau memang tidak mampu (membayar upah sesuai UMK), dibicarakan. Tidak perlu adanya suatu hal-hal yang negatif, gak perlu ada pemikiran negatif,” ujar dia.

Bambang berharap, UMK 2023 ditetapkan dengan mengikuti formula, variabel, serta sumber data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta PP 36 Tahun 2021.

Besaran UMK, ungkap dia, akan berdampak bagi pengusaha dan pekerja.

Jika UMK 2023 naik terlalu tinggi dan penetapannya tidak mengikuti aturan dalam PP 36 Tahun 2021, dikhawatirkan bakal berdampak negatif bagi hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

“Pemerintah dalam menentukan apapun terkait dengan ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu saja,” kata Bambang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/04/111536178/jelang-penetapan-umk-2023-apindo-mojokerto-harus-sesuai-pp-nomor-36-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke