Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penetapan UMK 2023, Apindo Mojokerto: Harus Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Kompas.com - 04/11/2022, 11:15 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meminta agar perhitungan dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antaranya mengamanatkan agar upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca juga: 2 Siswa asal Mojokerto Tenggelam di Sungai Brantas Jombang, Diduga Terseret Arus Saat Berenang

Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko mengatakan, para pengusaha tidak mempersoalkan besaran UMK 2023 yang akan ditetapkan pada akhir November 2022.

Menurut dia, para pengusaha di bawah naungan Apindo akan mematuhi keputusan pemerintah, asal penetapan UMK mengacu pada formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

“(Penetapan) UMK harus sesuai dan taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, untuk masalah angka terserah,” kata Bambang, usai menggelar pertemuan bersama pengusaha di Mojokerto, Kamis (3/11/2022).

Dia menjelaskan, Pandemi Covid-19 yang kemudian diikuti dengan perang Rusia-Ukraina, memicu penurunan ekonomi global dan membawa dampak serius bagi pengusaha.

Bambang mengungkapkan, akibat penurunan pesanan dari luar negeri, tidak sedikit pengusaha yang akhirnya mengurangi kapasitas produksi hingga melakukan rasionalisasi jumlah pekerja.

Di tengah kondisi sulit ini, jelas dia, semua pihak perlu berpikir dengan kepala dingin, terutama dalam menentukan besaran UMK.

Apindo, kata Bambang, secara khusus sudah meminta agar pengusaha di Kabupaten Mojokerto tetap bertahan di tengah situasi sulit, serta menjalin komunikasi yang baik dengan para pekerja.

“Komunikasi dengan pekerja yang baik. Kalau memang tidak mampu (membayar upah sesuai UMK), dibicarakan. Tidak perlu adanya suatu hal-hal yang negatif, gak perlu ada pemikiran negatif,” ujar dia.

Bambang berharap, UMK 2023 ditetapkan dengan mengikuti formula, variabel, serta sumber data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta PP 36 Tahun 2021.

Besaran UMK, ungkap dia, akan berdampak bagi pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Tertimpa Material Tambang Galian C di Mojokerto, 2 Pencari Batu Tewas

 

Jika UMK 2023 naik terlalu tinggi dan penetapannya tidak mengikuti aturan dalam PP 36 Tahun 2021, dikhawatirkan bakal berdampak negatif bagi hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

“Pemerintah dalam menentukan apapun terkait dengan ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu saja,” kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com