Sebelumnya, suporter Arema FC, Aremania kembali turun kejalan menggelar aksi damai terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Senin (31/10/2022) siang.
Pada aksi ketiga ini ratusan Aremania berbusana hitam menyuarakan tuntutannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5 Malang.
Mereka menyuarakan tuntutannya. Salah satu tuntutannya, Aremania meminta Kejari Malang menyampaikan ke Kejari Jatim untuk mencabut berkas yang dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim atas Tragedi Kanjuruhan.
Sikap tersebut diambil karena Aremania merasa hasil penyidikan dari pihak Polda Jatim tidak sesuai dengan semangat usut tuntas.
Di dalam berkas penyidikan hanya ada enam tersangka yang ditetapkan dengan masing-masing dikenai pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hasil penyidikan tersebut dirasa tidak sebanding dengan jumlah korban yang ada.
Baca juga: Aremania Desak Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, Ini Penyebabnya
“Ini tidak sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa, para Pahlawan Perdamaian dari Tragedi Kanjuruhan,” terang kordinator aksi Anwar.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut.
Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.
Baca juga: Wali Kota Malang Ikut Turun ke Jalan Doa Bersama Aremania
Dalam kasus itu, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.
Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.