Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aremania Tak Puas Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Bupati Malang

Kompas.com - 02/11/2022, 16:35 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang M Sanusi merespons tuntutan masyarakat Malang Raya terkait tragedi Kanjuruhan.

Diketahui, masyarakat Malang terus menggelar unjuk rasa beberapa hari belakangan karena belum puas dengan proses hukum kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Dalam aksinya, massa menilai harus ada tersangka baru dalam kasus itu. 

Sanusi mengaku mendukung tuntutan dan apa pun kemauan masyarakat soal tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.  

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Mengaku Tak Mendapat Keterangan Penyebab Kematian, Begini Tanggapan RSSA

"Kami mendukung," ungkapnya saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022).

Namun, Sanusi mengatakan, ia dan Pemkab Malang tidak dapat berbuat banyak terkait proses hukum. Sebab hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Kalau hukumnya terserah APH," tuturnya.

Di sisi lain, Sanusi meyakini setiap masyarakat yang belum puas dengan proses hukum sudah mempunyai penasihat hukum.

"Sementara ini Pemerintah Kabupaten Malang fokus penanganan medis dan psikologis korban tragedi Kanjuruhan," tuturnya.

Bagi korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Kanjuruhan, biaya perawatan sepenuhnya akan ditanggung Pemerintah Kabupaten Malang.

"Dana yang kita gunakan melalui anggaran biaya tak terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Malang. Sampai saat ini sudah sekitar Rp 900 juta yang sudah terserap untuk biaya perawatan korban," jelasnya.

Baca juga: Kisah Vicky, Sebulan Dirawat akibat Tragedi Kanjuruhan, Dipulangkan dan Diduga Masih Depresi

Begitupun, bagi korban yang menjalani rawat jalan, menurut Sanusi juga masih dibiayai apabila melakukan pengobatan.

"Misalnya periksa mata, biaya kami gratiskan, bekerja sama dengan Malang Eye Center Kepanjen dan Singosari," ujarnya.

"Perawatan psikologis, kami juga terus melakukan trauma healing, melalui Dinas

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sampai saat ini ada sekitar 100 korban lebih yang kami dampingi," sambunganya.

Sebelumnya, suporter Arema FC, Aremania kembali turun kejalan menggelar aksi damai terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Senin (31/10/2022) siang.

Pada aksi ketiga ini ratusan Aremania berbusana hitam menyuarakan tuntutannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5 Malang.

Mereka menyuarakan tuntutannya. Salah satu tuntutannya, Aremania meminta Kejari Malang menyampaikan ke Kejari Jatim untuk mencabut berkas yang dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim atas Tragedi Kanjuruhan.

Sikap tersebut diambil karena Aremania merasa hasil penyidikan dari pihak Polda Jatim tidak sesuai dengan semangat usut tuntas.

Di dalam berkas penyidikan hanya ada enam tersangka yang ditetapkan dengan masing-masing dikenai pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hasil penyidikan tersebut dirasa tidak sebanding dengan jumlah korban yang ada.

Baca juga: Aremania Desak Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, Ini Penyebabnya

“Ini tidak sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa, para Pahlawan Perdamaian dari Tragedi Kanjuruhan,” terang kordinator aksi Anwar.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut.

Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.

Baca juga: Wali Kota Malang Ikut Turun ke Jalan Doa Bersama Aremania

Dalam kasus itu, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.

Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com