Salin Artikel

Aremania Tak Puas Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Bupati Malang

Diketahui, masyarakat Malang terus menggelar unjuk rasa beberapa hari belakangan karena belum puas dengan proses hukum kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Dalam aksinya, massa menilai harus ada tersangka baru dalam kasus itu. 

Sanusi mengaku mendukung tuntutan dan apa pun kemauan masyarakat soal tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.  

"Kami mendukung," ungkapnya saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022).

Namun, Sanusi mengatakan, ia dan Pemkab Malang tidak dapat berbuat banyak terkait proses hukum. Sebab hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Kalau hukumnya terserah APH," tuturnya.

Di sisi lain, Sanusi meyakini setiap masyarakat yang belum puas dengan proses hukum sudah mempunyai penasihat hukum.

"Sementara ini Pemerintah Kabupaten Malang fokus penanganan medis dan psikologis korban tragedi Kanjuruhan," tuturnya.

Bagi korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Kanjuruhan, biaya perawatan sepenuhnya akan ditanggung Pemerintah Kabupaten Malang.

"Dana yang kita gunakan melalui anggaran biaya tak terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Malang. Sampai saat ini sudah sekitar Rp 900 juta yang sudah terserap untuk biaya perawatan korban," jelasnya.

Begitupun, bagi korban yang menjalani rawat jalan, menurut Sanusi juga masih dibiayai apabila melakukan pengobatan.

"Misalnya periksa mata, biaya kami gratiskan, bekerja sama dengan Malang Eye Center Kepanjen dan Singosari," ujarnya.

"Perawatan psikologis, kami juga terus melakukan trauma healing, melalui Dinas

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sampai saat ini ada sekitar 100 korban lebih yang kami dampingi," sambunganya.

Sebelumnya, suporter Arema FC, Aremania kembali turun kejalan menggelar aksi damai terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Senin (31/10/2022) siang.

Pada aksi ketiga ini ratusan Aremania berbusana hitam menyuarakan tuntutannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5 Malang.

Mereka menyuarakan tuntutannya. Salah satu tuntutannya, Aremania meminta Kejari Malang menyampaikan ke Kejari Jatim untuk mencabut berkas yang dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim atas Tragedi Kanjuruhan.

Sikap tersebut diambil karena Aremania merasa hasil penyidikan dari pihak Polda Jatim tidak sesuai dengan semangat usut tuntas.

Di dalam berkas penyidikan hanya ada enam tersangka yang ditetapkan dengan masing-masing dikenai pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hasil penyidikan tersebut dirasa tidak sebanding dengan jumlah korban yang ada.

“Ini tidak sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa, para Pahlawan Perdamaian dari Tragedi Kanjuruhan,” terang kordinator aksi Anwar.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut.

Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.

Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/02/163511878/aremania-tak-puas-proses-hukum-tragedi-kanjuruhan-ini-kata-bupati-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke