Saat penyegelan, Hadi masang stiker bertuliskan disegel pada pintu kafe tersebut.
Sempat terjadi adu mulut antara Habib Hadi dan pihak yang mengaku sebagai pengelola kafe. Mereka menolak kafe disegel.
Baca juga: Kronologi Bocah 4 Tahun di Probolinggo Tewas Disengat Tawon Vespa
Hadi bersikukuh bahwa usaha karaoke tersebut telah menyalahi peraturan daerah atau Perda yang ada.
Fariji, kuasa hukum pengelola kafe berkilah kafe tersebut adalah tempat karaoke yang merupakan bagian dari fasilitas hotel. Sedangkan dalam Perda ditulis tidak ada pelarangan. Menurutnya, yang dilarang adalah diskotik, klub malam, dan panti pijat.
"Kami sudah mengajukan izin. Dan semua proses sudah kami lalui. Kami menunggu surat penolakan dari Pemerintah Kota Probolinggo. Meskipun demikian surat tersebut menjadi dasar kami untuk tetap melakukan gugatan," tukas Fariji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang