Salin Artikel

Wali Kota Probolinggo Tutup Tempat Karaoke, Sempat Terjadi Adu Mulut

Sejak Wali Kota Hadi menjabat pada 2019, tempat karoke dilarang beroperasi di Kota Probolinggo. 

Hadi mengaku mendapatkan informasi adanya tempat karaoke yang beroperasi di sebelah Hotel Tampiarto dan langsung menindaklanjuti dengan menyegelnya.

"Adanya flyer atau pengumuman soal Family 88 Karaoke beroperasi, sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami segel bersama Satpol PP dan Polsek setempat," jelas Hadi.

Saat penyegelan Hadi didampingi aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag).

Hadi menegaskan, tidak akan ada tempat karaoke atau tempat hiburan yang melanggar norma asusila bisa berdiri di Kota Probolinggo.

"Pihak Family Karaoke 88 sudah dipanggil oleh Dispopar dan tidak ada izin. Sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2015 (tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan) yang berlaku sampai sekarang, sehingga kami segel dan tutup," ucap Hadi.

Selain melanggar Perda 9/2015, tempat karoke itu disebut melanggar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, dan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hadi juga sudah menemui pemilik hotel agar tidak ada salah persepsi. Pemkot, kata Hadi, mempermasalahkan adanya tempat karaoke yang berada satu kompleks dengan hotel tersebut.

Menurut Hadi, jika sebuah hotel terdapat tempat hiburan, maka akan semakin sedikit yang menginap karena tamu merasa terganggu.

"Kalau tidak ada kan enak bila ada tamu Pemerintah Kota Probolinggo yang dari luar bisa diarahkan ke sana. Pemilik hotel juga sudah berkomitmen untuk menutup tempat karaoke ini," jelas Hadi.

Pemilik Hotel Tampiarto, Hariyanto, mengaku tidak tahu menahu kalau ada karaoke di hotelnya.

"Yang saya tahu mereka cuma menyewa enam kamar selama satu tahun. Tidak ada izin kalau dijadikan tempat karaoke," ungkap Hariyanto.

Sementara itu, Ketua Komisi Hubungan Pemerintah dan Ulama MUI Kota Probolinggo, M Sodiq menyayangkan adanya tempat karaoke tersebut.

"Ikuti aturan yang ada, itu sudah aman. Kalau aturan itu dilanggar bisa jadi masalah," pesan Sodiq.

Saat penyegelan, Hadi masang stiker bertuliskan disegel pada pintu kafe tersebut.

Sempat terjadi adu mulut antara Habib Hadi dan pihak yang mengaku sebagai pengelola kafe. Mereka menolak kafe disegel.

Hadi bersikukuh bahwa usaha karaoke tersebut telah menyalahi peraturan daerah atau Perda yang ada. 

Fariji, kuasa hukum pengelola kafe berkilah kafe tersebut adalah tempat karaoke yang merupakan bagian dari fasilitas hotel. Sedangkan dalam Perda ditulis tidak ada pelarangan. Menurutnya, yang dilarang adalah diskotik, klub malam, dan panti pijat.

"Kami sudah mengajukan izin. Dan semua proses sudah kami lalui. Kami menunggu surat penolakan dari Pemerintah Kota Probolinggo. Meskipun demikian surat tersebut menjadi dasar kami untuk tetap melakukan gugatan," tukas Fariji.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/01/212924578/wali-kota-probolinggo-tutup-tempat-karaoke-sempat-terjadi-adu-mulut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke