Dalam gugatan itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil sesuai dengan tanggung jawab kepada penggugat atau para penggugat.
"Penggugat meminta para tergugat membentuk tim pendistribusian ganti rugi kepada penggugat dan para peggugat, yakni suporter Aremania," jelasnya.
Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjadwalkan sidang gugatan itu pada 24 November 2022, dengan jadwal sidang pengecekan pihak penggugat maupun tergugat.
"Hakim akan mengecek pihak penggugat, apakah benar ia mewakili Aremania atau tidak. Sekaligus semua pihak tergugat yang tertera di dalam gugatan itu," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang