Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepanjen, gugatan yang dilayangkan itu terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Ada beberapa pihak yang tergugat yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
Kemudian Bupati Malang, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, serta turut tergugat Ketua Umum PSSI.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama membenarkan adanya gugatan.
Aulia mengaku tidak tahu pasti profil penggugat. Namun dia memastikan, gugatan yang dilakukan seorang bernama Atoilah itu adalah gugatan perdata.
"Gugatannya Class Action Perdata. Yakni gugatan yang mengatasnamakan kelompok, dalam hal ini Aremania," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (28/10/2022).
Dalam gugatan itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil sesuai dengan tanggung jawab kepada penggugat atau para penggugat.
"Penggugat meminta para tergugat membentuk tim pendistribusian ganti rugi kepada penggugat dan para peggugat, yakni suporter Aremania," jelasnya.
Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjadwalkan sidang gugatan itu pada 24 November 2022, dengan jadwal sidang pengecekan pihak penggugat maupun tergugat.
"Hakim akan mengecek pihak penggugat, apakah benar ia mewakili Aremania atau tidak. Sekaligus semua pihak tergugat yang tertera di dalam gugatan itu," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/28/162239978/bupati-malang-hingga-panglima-tni-digugat-terkait-tragedi-kanjuruhan-di