Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Malang hingga Panglima TNI Digugat Terkait Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kepanjen

Kompas.com - 28/10/2022, 16:22 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Atoilah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (25/10/2022).

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepanjen, gugatan yang dilayangkan itu terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Oktober 2022: Pagi dan Sore Berawan

Ada beberapa pihak yang tergugat yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

Kemudian Bupati Malang, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, serta turut tergugat Ketua Umum PSSI.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama membenarkan adanya gugatan.

Aulia mengaku tidak tahu pasti profil penggugat. Namun dia memastikan, gugatan yang dilakukan seorang bernama Atoilah itu adalah gugatan perdata.

Baca juga: Janji Kawal Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Wali Kota Malang: Kita Satu Tekad...

"Gugatannya Class Action Perdata. Yakni gugatan yang mengatasnamakan kelompok, dalam hal ini Aremania," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (28/10/2022).


Dalam gugatan itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil sesuai dengan tanggung jawab kepada penggugat atau para penggugat.

"Penggugat meminta para tergugat membentuk tim pendistribusian ganti rugi kepada penggugat dan para peggugat, yakni suporter Aremania," jelasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjadwalkan sidang gugatan itu pada 24 November 2022, dengan jadwal sidang pengecekan pihak penggugat maupun tergugat.

"Hakim akan mengecek pihak penggugat, apakah benar ia mewakili Aremania atau tidak. Sekaligus semua pihak tergugat yang tertera di dalam gugatan itu," katanya.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com