Setelah itu, pelaku Alex membawa kabur mobil bermuatan tabung elpiji 3 kilogram tersebut.
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Bangsalsari. Polisi lantas melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku perampasan kendaraan dan pembacokan itu berhasil ditemukan di wilayah perbatasan Jember-Lumajang.
Polisi menangkap kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Jember.
Baca juga: Peluang Ekspor Edamame Jember Masih Terbuka Lebar
Dika mengatakan motif tindakan ini adalah karena pelaku dan korban memiliki masalah terkait usaha tabung elpiji 3 kilogram.
Korban memiliki utang sebesar Rp 8 juta. Namun karena tak membayar, pelaku Alex membawa kabur mobil pikap bermuatan 50 unit elpiji tersebut
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 356 ayat 1 ayat KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang