GRESIK, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian menangkap pencuri ponsel dan laptop milik guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 263 Gresik, Jawa Timur.
Sebelumnya, aksi pencurian tersebut sempat terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, polisi menangkap pelaku di kawasan Terminal Bungurasih, Sidoarjo.
Baca juga: Ibu Hamil di Gresik Mengaku Ditolak Saat Periksa di Puskesmas karena Datang di Luar Jam Dinas
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mengaku bernama Ovan, pada Sabtu (15/10/2022) kemarin, di kawasan Terminal Bungurasih," ujar Wahyu, kepada awak media, Selasa (18/10/2022).
Penangkapan, jelas Wahyu, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah dilakukan petugas kepolisian.
Termasuk, setelah pihak kepolisian memeriksa dan mempelajari rekaman CCTV mengenai kejadian pencurian tersebut.
"Barang yang dicuri, laptop warna putih yang berada di dalam tas ransel warna coklat tua. Juga satu unit handphone, merek Oppo," ucap Wahyu.
Baca juga: Warga Gresik Kini Bisa Berobat Hanya dengan Tunjukkan KTP
Wahyu menuturkan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh polisi, pelaku diketahui bernama Ovan (45) warga Kecamatan/Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun pelaku memilih indekos di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dalam beberapa waktu terakhir, lantaran berjualan minyak tawon keliling.
"Saat diamankan, terduga pelaku masih membawa barang bukti berupa handphone merek Oppo. Sementara untuk barang curian berupa laptop, sudah dijual kepada seseorang yang tidak dia kenal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," kata Wahyu.
Baca juga: Warga Gresik Kini Bisa Berobat Hanya dengan Tunjukkan KTP
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa laptop yang sempat dicuri dari SDN di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik tersebut, telah dijual seharga Rp 500.000.
"Uang hasil penjualan laptop, kemudian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli beberapa barang. Berupa satu potong celana jin warna hitam, serta satu pasang sepatu warna hitam," tutur Wahyu.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya dalam video rekaman CCTV yang sempat beredar di beberapa media sosial, pelaku beraksi mengenakan topi dan sempat mencuri laptop dan ponsel di sebuah ruangan SDN 263 Gresik. Pada saat itu, barang-barang tersebut ditinggal oleh pemiliknya lantaran mengajar siswa di kelas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.