SUMENEP, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal oleh salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Sumenep yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.
Kepala Kejari Sumenep Trimo mengatakan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung lain. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Beraksi di Kantor Pemkab Sumenep, Gasak 4 Laptop
"Surat perintah penyidikan kita sudah terbitkan pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin," kata Trimo saat dihubungi, Senin (10/10/2022).
Trimo menyebut, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019. Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT S, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.
PT S, lanjut dia, telah melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
"Ini yang kemudian menjadi salah satu temuan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata dia.
Mulanya, kapal itu rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi).
Namun, hingga kini, wujud kapal itu pun tak nampak.
"Sampai sekarang barangnya (kapal) tidak ada," tuturnya.
Setelah ditingkatnya ke penyidikan, penyidik kejari akan melakukan pendalaman alat bukti lainnya agar kasus ini lebih terang benderang.
Baca juga: Spesialis Pencurian Toko Bangunan di Sumenep Ditangkap Saat Akan Kabur ke Bali
Pihaknya juga berjanji akan mengusut siapa pelaku atau orang yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita akan gali terus siapa pelakunya atau yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.