Salin Artikel

Kejari Sumenep Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Senilai Rp 8 Miliar

Kepala Kejari Sumenep Trimo mengatakan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung lain. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Surat perintah penyidikan kita sudah terbitkan pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin," kata Trimo saat dihubungi, Senin (10/10/2022).

Trimo menyebut, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019. Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT S, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.

PT S, lanjut dia, telah melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

"Ini yang kemudian menjadi salah satu temuan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata dia.

Mulanya, kapal itu rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi).

Namun, hingga kini, wujud kapal itu pun tak nampak.

"Sampai sekarang barangnya (kapal) tidak ada," tuturnya.

Setelah ditingkatnya ke penyidikan, penyidik kejari akan melakukan pendalaman alat bukti lainnya agar kasus ini lebih terang benderang.

Pihaknya juga berjanji akan mengusut siapa pelaku atau orang yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kita akan gali terus siapa pelakunya atau yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/10/181435378/kejari-sumenep-usut-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-kapal-senilai-rp-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke