SURABAYA, KOMPAS.com - Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan santri, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Tantang Pelapor untuk Lakukan Sumpah Mubahalah
Tuntutan untuk Subchi dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia, usai sidang.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Chat Mesra Korban pada Terdakwa Pencabulan Subchi
Menurut dia, Subchi melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan dan Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.
Dalam persidangan, menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hak yang meringankan," ucapnya.
Subchi enggan berkomentar soal tuntutan tersebut.
"Nanti Pak PH (Penasihat Hukum) ya," katanya.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum
Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Moch Subchi Azal Tsani di pesantren.
Subchi didakwa tiga pasal, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian, Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.