Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Lalai Tak Verifikasi Stadion

Kompas.com - 07/10/2022, 05:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

"Permintaan itu ditolak oleh LIB dengan alasan apabila digeser ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan penayangan langsung yang dapat menimbulkan dampak penalti atau ganti rugi," kata Kapolri di Mapolresta Malang, Kamis (6/10/2022).

Sehingga pertandingan tetap digelar malam hari dengan penambahan personel pengamanan yang semula 1.073 menjadi 2.024 personel. Kemudian hanya Aremania yang diperbolehkan hadir di stadion.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri mengumumkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah:

1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL

2. Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH

3. Security officer berinisial SS

Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS

5. Brimob Polda Jatim berinisial H, serta

6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA

Kapolri menjelaskan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com