Salin Artikel

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Lalai Tak Verifikasi Stadion

Akhmad dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka berat. Kemudian Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri mengatakan PT. LIB selaku penyelenggara, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya masalah keselamatan penonton," kata Kapolri di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.

Tak hanya itu, PT. LIB juga menolak permintaan perubahan jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya digeser menjadi pukul 15.30 WIB.


"Permintaan itu ditolak oleh LIB dengan alasan apabila digeser ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan penayangan langsung yang dapat menimbulkan dampak penalti atau ganti rugi," kata Kapolri di Mapolresta Malang, Kamis (6/10/2022).

Sehingga pertandingan tetap digelar malam hari dengan penambahan personel pengamanan yang semula 1.073 menjadi 2.024 personel. Kemudian hanya Aremania yang diperbolehkan hadir di stadion.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri mengumumkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah:

1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL

2. Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH

3. Security officer berinisial SS

4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS

5. Brimob Polda Jatim berinisial H, serta

6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA

Kapolri menjelaskan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/050700678/dirut-pt-lib-jadi-tersangka-tragedi-kanjuruhan-lalai-tak-verifikasi-stadion

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke