Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Eks Camat Terpidana Korupsi di Nganjuk Bebas Setelah Menjalani Masa Tahanan dan Bayar Denda

Kompas.com - 06/10/2022, 07:48 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, telah menerima pembayaran uang denda dari lima mantan camat yang terjerat perkara korupsi. Kini, kelima terpidana itu telah dinyatakan bebas.

Kelima mantan camat itu yakni eks Camat Loceret Bambang Subagio, eks Camat Tanjunganom Edie Srianto, eks Camat Pace Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan eks Camat Berbek Harianto.

Kelimanya merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Perkara ini juga menjerat Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Suporter di Nganjuk Raya Berdoa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, eksekusi denda terhadap lima mantan camat itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, kelima terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung, para terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Nophy, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Pecuk Nganjuk Dituntut 6 Tahun Penjara

Nophy menuturkan, eksekusi denda terhadap empat terpidana, yakni Bambang Subagio, Edie Srianto, Dupriono, dan Tri Basuki Widodo dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk pada Rabu (5/10/2022) sore.

“Sehingga total pembayaran denda (dari keempat terdakwa) sebesar Rp 200 juta,” papar Nophy.

Sementara eksekusi denda terhadap terpidana Harianto lebih dulu dilakukan, yakni pada Jumat (30/9/2022). Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nganjuk menerima pembayaran uang denda dari yang bersangkutan sebesar Rp 50 juta.

“Para terpidana telah melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya, di mana pembayaran denda tersebut paling lambat harus dibayar pada tanggal 5 Oktober 2022,” sebut Nophy.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi denda terhadap kelima terpidana, kelima mantan camat di Kabupaten Nganjuk tersebut kini telah dinyatakan bebas. Sebab, kelimnya telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sebagaimana putusan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com