Editor
Buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, klub berjuluk Singo Edan itu kini dilarang menggelar pertandingan dengan penonton meski sebagai tuan rumah.
"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, jaraknya kurang lebih 250 kilometer dari lokasi," ujar Erwin.
Selain dilarang menggelar laga kandang di Malang, Arema FC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
"Pengulangan terhadap pelanggaran akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," ucap Erwin.
Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panpel, Abdul Haris, berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.
Baca juga: Arema Vs Persebaya, Laga Terakhir yang Ditonton Andika...
Sebagai penanggung jawab pertandingan secara keseluruhan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Erwin.
"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.
"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.
"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.
Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang