Tak hanya itu, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.
"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang, itu jaraknya kurang lebih 250 kilometer dari lokasi," ujar Erwin.
Kemudian, ada pula sanksi denda sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Ini Nama-nama 131 Korban Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan
Bila nantinya ada pengulangan pelanggaran yang sama, hukuman akan lebih berat lagi.
"Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.
Hingga Selasa (4/10/2022), Dinas Kesehatan mencatat, ada 131 korban jiwa dalam tragedi yang terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.