Tak hanya itu, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.
"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang, itu jaraknya kurang lebih 250 kilometer dari lokasi," ujar Erwin.
Kemudian, ada pula sanksi denda sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Ini Nama-nama 131 Korban Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan
Bila nantinya ada pengulangan pelanggaran yang sama, hukuman akan lebih berat lagi.
"Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.
Hingga Selasa (4/10/2022), Dinas Kesehatan mencatat, ada 131 korban jiwa dalam tragedi yang terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.