Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panpel Arema FC Disanksi Seumur Hidup Usai Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI: Pintu yang Seharusnya Terbuka Malah Tertutup

Kompas.com - 04/10/2022, 19:03 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com- Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dijatuhi sanksi tidak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Hal itu merupakan buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang terjadi Sabtu (1/10/2022). Dalam peristiwa itu, 131 orang meninggal dunia.

Baca juga: Sanksi untuk Arema FC: Denda Rp 250 Juta hingga Ketua Panpel Dilarang Terlibat dalam Sepak Bola Seumur Hidupnya

Penyebab sanksi dijatuhkan

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menjelaskan, ketua panitia pelaksana telah lalai hingga korban jiwa berjatuhan.

"Ada juga kesalahan Ketua Panitia Pelaksana person dari pertandingan Arema FC melawan Persebaya," kata Erwin Tobing di Kota Malang, Selasa (4/10/2022).

Ketua Panpel dinilai tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...

Erwin menyebut, ketua panpel tidak cermat dan tidak siap. Sebagai penanggung jawab pertandingan, ketua panpel dipandang gagal mengantisipasi masuknya suporter di lapangan.

Sanksi juga terkait dengan adanya beberapa pintu yang seharusnya terbuka namun dalam kondisi tertutup.

"Padahal punya steward, kemudian pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami adanya hal-hal kurang baik," kata dia.

Tak hanya ketua panpel, security officer atau steward bernama Suko Sutrisno juga dijatuhi hukuman yang sama, tak boleh beraktivitas dalam dunia sepak bola seumur hidup.

Dia dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Baca juga: Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Dicopot, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan


 

Denda Rp 250 juta

Tak hanya itu, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang, itu jaraknya kurang lebih 250 kilometer dari lokasi," ujar Erwin.

Kemudian, ada pula sanksi denda sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Ini Nama-nama 131 Korban Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

Bila nantinya ada pengulangan pelanggaran yang sama, hukuman akan lebih berat lagi.

"Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.

Hingga Selasa (4/10/2022), Dinas Kesehatan mencatat, ada 131 korban jiwa dalam tragedi yang terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Surabaya
Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com