LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 37.000 butir pil koplo diedarkan di Lumajang, Jawa Timur. Pelaku menggunakan modus jaringan jual beli di salah satu platform ternama.
Beruntung, aksi ini bisa digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang. Polisi mengamankan satu orang bernama Ragil Pangestu (22) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Pengusaha Tambang di Lumajang Jadi Tersangka, Ini Kata Sekda soal SPK Perbaikan Jalan
Ragil ditangkap saat mengambil barang dari salah satu perusahaan pengiriman barang di Cepat Pasirian, Senin (12/9/2022).
Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan barang haram itu secara online dari luar Jawa Timur.
"Pelaku kita amankan saat mengambil barang, ini lewat jasa ekspedisi, kita proses semua," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Sapi Berkaki Tiga Lahir di Lumajang, Jadi Tontonan Warga
Dewa menambahkan, modus pengedar narkoba ini menggunakan jaringan jual beli online yang perkembangannya sulit untuk dikontrol.
Menurutnya, selain modus lewat jual beli online, pihaknya meyakini ada banyak modus lainnya untuk mengelabui polisi.