LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 37.000 butir pil koplo diedarkan di Lumajang, Jawa Timur. Pelaku menggunakan modus jaringan jual beli di salah satu platform ternama.
Beruntung, aksi ini bisa digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang. Polisi mengamankan satu orang bernama Ragil Pangestu (22) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Pengusaha Tambang di Lumajang Jadi Tersangka, Ini Kata Sekda soal SPK Perbaikan Jalan
Ragil ditangkap saat mengambil barang dari salah satu perusahaan pengiriman barang di Cepat Pasirian, Senin (12/9/2022).
Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan barang haram itu secara online dari luar Jawa Timur.
"Pelaku kita amankan saat mengambil barang, ini lewat jasa ekspedisi, kita proses semua," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Sapi Berkaki Tiga Lahir di Lumajang, Jadi Tontonan Warga
Dewa menambahkan, modus pengedar narkoba ini menggunakan jaringan jual beli online yang perkembangannya sulit untuk dikontrol.
Menurutnya, selain modus lewat jual beli online, pihaknya meyakini ada banyak modus lainnya untuk mengelabui polisi.
"Mungkin masih banyak modus-modus para pengedar ini menggunakan jasa pengiriman yang lain, oleh karenanya kita butuh informasi dari masyarakat," tambahnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kardus paket atas nama Ragil yang berisi 16.000 butir pil koplo.
Satu buah kardus atas nama Bayu yang berisi 18.000 butir pil koplo. Satu kardus lagi dengan logo ekspedisi yang sama atas nama Bayu Firmansyah yang isinya 2.000 pil koplo kalengan.
Tidak cukup sampai di situ, polisi juga melakukan pengembangan dengan menyita 1.000 butir pil koplo dari Dicky Wahyudi. Total, 37.000 butir pil disita polisi.
Kini, Ragil telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.