Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37.000 Pil Koplo Diedarkan lewat Jasa Ekspedisi, Modusnya Jual Beli Online

Kompas.com - 28/09/2022, 16:19 WIB
Miftahul Huda,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 37.000 butir pil koplo diedarkan di Lumajang, Jawa Timur. Pelaku menggunakan modus jaringan jual beli di salah satu platform ternama.

Beruntung, aksi ini bisa digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang. Polisi mengamankan satu orang bernama Ragil Pangestu (22) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Pengusaha Tambang di Lumajang Jadi Tersangka, Ini Kata Sekda soal SPK Perbaikan Jalan

Ragil ditangkap saat mengambil barang dari salah satu perusahaan pengiriman barang di Cepat Pasirian, Senin (12/9/2022).

Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan barang haram itu secara online dari luar Jawa Timur.

"Pelaku kita amankan saat mengambil barang, ini lewat jasa ekspedisi, kita proses semua," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Sapi Berkaki Tiga Lahir di Lumajang, Jadi Tontonan Warga

Dewa menambahkan, modus pengedar narkoba ini menggunakan jaringan jual beli online yang perkembangannya sulit untuk dikontrol.

Menurutnya, selain modus lewat jual beli online, pihaknya meyakini ada banyak modus lainnya untuk mengelabui polisi.


"Mungkin masih banyak modus-modus para pengedar ini menggunakan jasa pengiriman yang lain, oleh karenanya kita butuh informasi dari masyarakat," tambahnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kardus paket atas nama Ragil yang berisi 16.000 butir pil koplo.

Satu buah kardus atas nama Bayu yang berisi 18.000 butir pil koplo. Satu kardus lagi dengan logo ekspedisi yang sama atas nama Bayu Firmansyah yang isinya 2.000 pil koplo kalengan.

Baca juga: Ratusan Sopir Truk di Lumajang Geruduk Pemkab, Minta Temannya Dibebaskan hingga Legalkan Pertambangan dengan Mesin Sedot

Tidak cukup sampai di situ, polisi juga melakukan pengembangan dengan menyita 1.000 butir pil koplo dari Dicky Wahyudi. Total, 37.000 butir pil disita polisi.

Kini, Ragil telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com