Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengusaha Tambang Jadi Tersangka karena Perbaiki Jalan, Ini Penjelasan Kapolres Lumajang

Kompas.com - 26/09/2022, 20:14 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan angkat bicara soal penetapan tersangka pengusaha tambang berinisial AR yang diduga melakukan perbaikan jalan tambang sesuai surat perintah kerja (SPK) Pemkab Lumajang.

Menurut Dewa, AR ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas operasional tambang hingga tahapan eksploitasi.

Baca juga: Ratusan Sopir Truk di Lumajang Geruduk Pemkab, Minta Temannya Dibebaskan hingga Legalkan Pertambangan dengan Mesin Sedot

AR juga melakukan penjualan menggunakan surat keterangan asal barang (SKAB) yang seharusnya tak dimiliki karena bukan termasuk wilayah tambang yang memiliki izin.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan AR.

"Yang kita tangkap dengan dasar SPK dari Pemkab untuk melakukan pembenahan jalan tambang, ini dimanfaatkan untuk dilakukan operasional sampai dilakukan eksploitasi menjual hasil dengan ada SKAB, salahnya disitu," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (26/9/2022).

Dewa menambahkan, AR memang memiliki izin dari pemkab untuk memperbaiki jalan tambang.


Namun, karena dalam izin tidak diatur tentang mekanisme kerjanya, AR malah menjual pasir dengan alasan digunakan untuk beli solar.

"Izinnya ada tapi teknis kerjanya tidak diatur dengan rinci sehingga dia berinovasi memperbaiki jalan tambang kemudian pasirnya yang kelebihan ini dia jual dengan alasan beli solar," imbuhnya.

Namun demikian, Dewa mengaku tetap pada pendiriannya untuk menjadikan AR sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.

"Untuk sementara status tersangka ini harus kita tetapkan, faktanya memang betul ada SPK, ada kegiatan, ada penjualan, semua akan menjadi gambaran yang jelas, Kami tidak boleh tebang pilih, apapun nanti kita lihat dari sajian-sajian fakta yang kita temukan sampai kita dapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Lumajang Punya Mal Pelayanan Publik, Ada 17 Gerai dan 128 Layanan Masyarakat

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com