LUMAJANG, KOMPAS.com - Penetapan tersangka terhadap seorang pengusaha tambang pasir berinisial AR yang memperbaiki jalan tambang menuai protes dari kelompok sopir truk.
Mereka menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemkab Lumajang, Senin (26/9/2022).
Demonstran menilai, tindakan AR memperbaiki jalan tambang telah mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Dalam pelaksanaannya, polisi menemukan fakta lain bahwa AR melakukan aktivitas pertambangan hingga menjual pasir saat memperbaiki jalan tersebut.
Perbuatan AR itu dianggap sebagai pelanggaran karena melakukan pertambangan ilegal. AR tidak memiliki izin usaha pertambangan di lokasi itu.
Baca juga: Soal Pengusaha Tambang Jadi Tersangka karena Perbaiki Jalan, Ini Penjelasan Kapolres Lumajang
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, SPK yang diberikan Pemkab kepada pengusaha tambang untuk memperbaiki jalan tambang sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, jalan tambang itu memang dikelola langsung oleh masyarakat. Masyarakat yang dimaksud ialah para pengusaha tambang dan sopir angkutan material tambang.
"Sudah sesuai prosedur, kan memang itu diswakelola oleh masyarakat dan itu sudah sesuai kesepakatan," kata Agus di Kantor Pemkab Lumajang, Selasa (27/9/2022).
Perihal adanya penyalahgunaan SPK dengan melakukan aktivitas pertambangan hingga melakukan penjualan hasil tambang, Agus mengaku terkejut dan menyayangkan hal itu.
Menurut Agus, meski telah memberikan SPK, Pemkab Lumajang tetap melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan jalan tambang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.