SURABAYA, KOMPAS.com - Tak terima lantaran gagal berangkat dan sempat telantar di Bandara Internasional Juanda Surabaya, jemaah umrah melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Mereka menunjuk Muhammad Ramli sebagai kuasa hukum yang mendampingi dalam laporan tersebut.
"Saya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum jamaah umrah dan travel," katanya dikonfirmasi Selasa (27/9/2022) malam.
Baca juga: 63 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat karena Kelalaian Petugas KKP, Biro Travel: Kita Ini Korban
Jemaah umrah yang gagal berangkat melaporkan pihak Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Surabaya, dan pihak maskapai.
Dia juga menyodorkan nomor laporan polisi LP/B/94.02/IX/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR sebagai bukti bahwa pihaknya sudah melaporkan pihak terkait.
"Pasalnya pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya terkait kemudahan haji dan umrah," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Kewaspadaan pada Penyakit Legionellosis, Ini Langkah Dinkes Surabaya
Akibat gagal berangkat, pihak jamaah dan travel mengalami kerugian moril maupun materiil.
"63 jamaah sampai saat ini masih tinggal di hotel sekitar bandara. Pihak travel masih mengusahakan agar mereka bisa berangkat," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.