Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Pelajar di Sidoarjo yang Tewas Saat Ujian Silat: Saya Sengaja Bawa ke Ranah Hukum...

Kompas.com, 23 September 2022, 07:25 WIB
Muchlis,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Staf Gubernur Jatim kunjungi rumah duka

Dedik mengapresiasi respons dari sejumlah pihak dalam menangani kasus tersebut. Ia mengaku mendapat kunjungan dari staf Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di rumah duka.

Para staf itu, kata dia, menyampaikan bela sungkawa dari Khofifah atas peristiwa yang menimpa Arif. 

"Syukur Alhamdulillah ada respon dari pihak Pemprov. Kemarin ada lima petugas yang datang ke sini, dari stafnya Bu Khofifah, katanya mau mampir juga ke sini tapi ada rapat di Grahadi jadi langsung balik lagi, cuma bilang kalau hal ini juga jadi atensi khusus Pemprov," kata dia.

Almarhum bercita-cita jadi TNI

Dedik mengaku tak pernah memukul anaknya sekali pun. Bagi keluarga, kata dia, Arif merupakan pribadi yang santun. Putra sulungnya itu juga memiliki cita-cita menjadi Tentara Nasional Indonesia. 

"Dia mau jadi TNI, cita-cita nya bagus mas, tapi karena ini sudah jalan anak saya, mau gimana lagi. Lulus sekolah mau langsung daftar tapi sayang takdir berkata lain, ya sudah," kata Dedik.

Setiap pagi, Arif rutin berlari dan push up untuk membentuk tubuhnya. Sehingga, Dedik tak percaya saat anaknya disebut pingsan karena terlalu banyak berlari.

Dedik mengakui, tidak mudah menerima kepergian Arif, khususnya bagi istrinya, Devi.

Devi sempat syok selama 11 hari mendapati putra sulungnya sudah tiada. Selama belasan hari itu, Devi selalu menangis dan tak bisa beraktivitas apa pun karena selalu mengingat Arif.

Baca juga: Ayah di Sidoarjo Lapor Polisi, Anaknya Tewas Saat Ujian Silat, Diduga Dianiaya Senior

"Ibunya syok 11 hari enggak kerja, baru hari ini masuk kerja karena sama saya disuruh masuk, biar enggak ingat terus," kata dia.

Saat mendapati istrinya menangis, Dedik hanya bisa menyampaikan pesan bahwa semua makhluk akan kembali kepada Tuhan.

"Kalau kamu mau nangis, nangis saja gak papa tapi tidak boleh meratapi, Kalau kamu mau nangis, menangis lah, gak ada yang melarang. Yang dilarang itu meratapi, kalau kita ikhlas sama ujiannya ini insya Allah jadi pahala buat kita, dan anak kita," ujar dia.

4 orang jadi tersangka

Sementara itu, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah koordinator kepelatihan EAN (25), MAS (16), FLL (19), dan RS (18). Mereka merupakan warga Sidoarjo yang bertindak sebagi penguji dalam UKt.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan  atau denda paling banyak Rp 3 miliar ini tentang perlindungan anak. Sedangkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena kekerasan yang menyebabkan kematian di di muka umum. Maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," Kata Kusumo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau