KOMPAS.com - Para pelaku kasus penganiayaan terhadap pelajar saat ujian kenaikan tingkat (UKT) silat di Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi.
Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu ternyata para pelatih dan senior korban.
Mereka yakni EAN (25) selaku koordinator kepelatihan, penguji UKT yaitu MAS (16), FLL (19), dan MRS (18).
Korban berinisial ARA (17) ditendang dan dipukul secara bertubi-tubi hingga sempoyongan sampai akhirnya tewas.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Santri Gontor Tewas Dianiaya, Bisakah Kekerasan Senior Dihentikan?
Peristiwa bermula saat kegiatan UKT silat digelar oleh salah satu pengurus ranting perguruan silat pada Minggu (11/9/2022).
Kegiatan yang diikuti 56 peserta itu harus melewati tiga pos untuk bisa dinyatakan lulus kenaikan sabuk.
Tiga pos yang harus dilewati para peserta itu yakni Pos 1 senam, Pos 2 jurus dan Pos 3 pasangan.
Namun, saat berada di Pos 3 bersama sembilan peserta lainnya, korban mengeluh pusing dan tidak kuat kepada penguji MAS.
Saat ditanya oleh MAS, korban mengaku pusing karena baru saja melakukan gerakan roll.
Mendengar alasan itu, korban justru dinilai tidak serius mengikuti ujian dan sering salah pada saat melakukan gerakan ujian.
Alhasil, korban malah dipaksa membungkuk dan dipukul oleh MAS sebanyak dua kali.
Belum cukup sampai di situ, korban disuruh posisi kuda-kuda dan tahan nafas hingga dipukul MAS di bagian dada sebanyak dua kali dengan menggunakan lengan kanan.
Kemudian, MAS menendang perut korban dengan kaki kanan.
Setelah mendapat perlakuan itu, korban ditinggal begitu saja oleh MAS untuk menguji peserta lain.
Baca juga: Kronologi Siswa di Sidoarjo Tewas Dianiaya 3 Temannya, Berawal Tuduhan Curi Uang Asrama
Korban yang merasakan kesakitan lantas melapor pada FLL.