SURABAYA, KOMPAS.com- Seorang pelajar di Sekolah Insan Cendekia Mandiri Sidoarjo, Jawa Timur berinisial MTF (17) tewas setelah dikeroyok dan dianiaya oleh teman seangkatannya.
Korban yang berasal asal Sulawesi Selatan itu tewas setelah mengalami luka parah pada bagian kepala.
Baca juga: Pelajar ICM Sidoarjo Tewas Dikeroyok Teman Seangkatan
"Sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolres) Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (20/9/2022).
Adapun luka tersebut terjadi disebabkan karena kekerasan dengan benda tumpul.
"Ada kerusakan organ vital bagian otak," katanya.
Baca juga: Kalah Gugatan Wanprestasi, Wabup Sidoarjo Diminta Bayar Utang Rp 2,7 M kepada Pensiunan Polisi
Kapolres menjelaskan, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tiga orang teman seangkatan korban pada Senin (12/9/2022).
Mereka yakni SJ (17) asal Gresik, Jawa Timur. Kemudian MM (18) asal Yogyakarta dan MKM (17) asal Tulungagung.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Jamin Persebaya Ganti Rugi Kerusakan Stadion Gelora Delta Sidoarjo
Ketiganya menuding korban mengambil uang di asrama.
"Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah, namun terlambat merepons," kata Kusumo.
Ketiga pelaku kemudian melakukan kekerasan yang berujung kematian korban.
"Ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban hingga terjadi perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.
Baca juga: Bonek Rusak Stadion di Wilayah Lain, Wali Kota Surabaya: Mohon Maaf Bupati Sidoarjo...
Korban sempat tak sadar hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo.
Pelajar tersebut sempat menjalani operasi, namun meninggal dunia pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Setelah melakukan visum, polisi menetapkan tiga teman korban sebagai tersangka.
Baca juga: Terbukti Konsumsi Sabu, Eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo Dipecat dari Polri
Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP hukuman penjara 12 tahun," jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.