SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menggelar sidang kode etik terkait kasus narkoba yang menjerat eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardhana.
Berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, I Ketut dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Baca juga: Pernah Jadi Kanit Narkoba, Kapolsek Sukodono Ditangkap karena Positif Sabu, Kini Jabatannya Dicopot
"Benar, eks Kapolsek Sukodono sudah mengikuti sidang kode etik Kamis kemarin. Dan hasil sidang, yang bersangkutan di PDTH (dipecat dari Polri)," kata Dirmanto dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Dirmanto mengatakan, saat ini Ketut sedang mengajukan banding atas putusan PDTH itu.
Meski demikian, hal itu tidak mempengaruhi hasil putusan terhadap mantan Kapolsek Sukodoni tersebut.
"Ya, yang bersnagkutan melakukan banding," ujar Dirmanto.
Seperti diketahui, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana digerebek pada Selasa (24/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB karena diduga mengonsumsi sabu.
Saat itu, Ketut bersama dua anggotanya digelandang ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata, hasil tes urine menyatakan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Selain itu, Polda Jatim juga menemukan barang bukti berupa sedotan pendek hingga plastik klip bekas sabu yang telah dikonsumsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.