MADIUN, KOMPAS.com - Setelah seminggu menyandang status tersangka dalam kasus peretasan Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) ingin kembali bekerja di kedai es teh milik Zani.
Sebelum kembali bekerja, Agung masih menyiapkan mental terlebih dulu.
"Saya waktu itu belum tanya ke polisi boleh enggak saya kerja. Ternyata saya boleh kerja lagi. Tapi saya harus menyiapkan mental dulu,” kata Agung di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Minta Polisi Kembalikan Ponselnya, Tersangka Kasus Bjorka: Biar Bisa Lancar Main Game
Agung khawatir bakal repot menjelaskan pertanyaan banyak orang yang dikenal saat berjualan es.
Apalagi, di tempatnya bekerja, Agung sudah dikenal para pedagang kaki lima dan pelanggan.
“Nanti kalau di sana saya ditanya-tanya lagi gitu, jadi males banget jelasin. Apalagi harus menjelaskan dari nol. Terlebih saya banyak kenal di sana. Orang-orang yang jualan itu banyak yang kenal,” kata Agung.
Agung akan mulai bekerja dalam waktu dekat. Pasalnya, pekerjaan berjualan es teh itu merupakan satu-satunya mata pencahariannya sejak lulus SMA.
“Mau kemana lagi. Lha wong penghasilannya di situ. Untuk cari tambahan saja masih kurang,” tutur Agung.