Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Kesepakatan Orangtua Santri Pondok Gontor Saat Mendaftar, Pakar Hukum: Perjanjian Tak Boleh Bertentangan dengan Undang-Undang

Kompas.com - 20/09/2022, 05:32 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Surat kesepakatan antara orangtua santri Gontor dan pihak pondok pesantren saat pendaftaran, mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Brahma Astagri.

Dalam surat kesepakatan tersebut disebutkan, orangtua santri tidak boleh melibatkan pihak luar jika terjadi sesuatu.

Orangtua santri juga menandatangani surat bermeterai tersebut.

"Meski surat perjanjian itu bermeterai dan ditandatangani, namun jika terjadi sesuatu maka harus melapor ke polisi," kata Brahma di Surabaya, Senin (19/9/2022), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Pondok Gontor Baru Melapor ke Polisi Setelah Kabar Tewasnya Santri Viral, Ini Alasannya

Perjanjian tak boleh bertentangan dengan UU

Tim dokter forensik usai melakukan otopsi terhadap AM (17) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9/2022).KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA Tim dokter forensik usai melakukan otopsi terhadap AM (17) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9/2022).

Dalam konteks kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri asal Palembang, Brahma mengatakan, perjanjian tak boleh membatasi hak orangtua korban melaporkan kematian sang anak.

"Menurut Pasal 1320 Baurgerlijk Wetboek, perjanjian tidak boleh memuat hal yang bertentangan dengan Undang-Uandang dan juga hak-hak konstitusi masyarakat," kata Brahma.

"Artinya, perjanjian tidak boleh membatasi hak orangtua korban untuk melaporkan kematian anaknya kepada aparat yang berwenang," lanjut dia.

Baca juga: Di Balik Hilangnya Nyawa Santri Pondok Gontor...

Sulit untuk restorative justice

Menurut Brahma, kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa santri itu, sulit untuk diselesaikan dengan restorative justice.

Sebab, restorative justice memiliki beberapa syarat materiil yang harus dipenuhi.

Seperti, kasusnya tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Surabaya
Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Surabaya
Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com