Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM, Kerugian Negara Capai Rp 979 Juta

Kompas.com - 15/09/2022, 19:49 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial KS (46), ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 979 juta.

Bendahara Desa Sumberwuluh periode 2016-2018 tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara desa maupun koordinator kelompok Pandu Makmur, dalam realisasi program simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Baca juga: Salah Satu Pembacok Pelajar SMK di Mojokerto Ternyata Teman Sekolah Korban

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengungkapkan, modus korupsi KS, dilakukan dengan cara mark-up pengajuan pinjaman anggota kelompok.

KS selaku koordinator, membantu anggota kelompok Pandu Makmur mengajukan kredit. Pelaku membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd yang bersumber dari dana APBN.

Selama tiga tahun, sebut Rizki, tersangka menerima dan menggunakan dana sebesar Rp 1.575.000.000. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 596.000.000 sudah dikembalikan oleh KS.

"Jadi, total kerugian negara saat ini sebesar Rp 979 juta. Kurun waktunya, dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018," kata Rizki di Mojokerto, Kamis (15/9/2022).

Rizki menuturkan, dana yang semestinya untuk pelaksanaan simpan pinjam PNPM-MPd itu digunakan KS demi kepentingan pribadi, seperti bayar utang hingga keperluan rumah tangga.

Rizki mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat KS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, jadi hari ini tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk pelimpahan tahap dua," ujar dia.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan KS.

Saat ini, lanjut dia, tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MPd di Desa Sumberwuluh tersebut telah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Baca juga: Pendaki Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto, Sempat Disapa Temannya Tapi Tak Digubris

Dalam perkara tersebut, ungkap Indra, jaksa menyiapkan dakwaan untuk tersangka berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Indra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding' Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

Surabaya
'New Bromo', Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

"New Bromo", Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

Surabaya
Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Surabaya
Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Surabaya
Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Surabaya
Pembakar Hutan Gunung Ijen Ditangkap, Ini Motifnya

Pembakar Hutan Gunung Ijen Ditangkap, Ini Motifnya

Surabaya
Kapolres Madiun Didemo karena Persoalan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Kapolres Madiun Didemo karena Persoalan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Surabaya
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding'

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding"

Surabaya
Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

Surabaya
Wanita di Surabaya Ditangkap Saat Antar Paket Sabu Dalam Bungkus Biskuit

Wanita di Surabaya Ditangkap Saat Antar Paket Sabu Dalam Bungkus Biskuit

Surabaya
Kakek 85 Tahun di Magetan Tewas Terjebak Saat Membakar Sampah Kebun Bambu

Kakek 85 Tahun di Magetan Tewas Terjebak Saat Membakar Sampah Kebun Bambu

Surabaya
Tak Lagi Jabat Bupati Probolinggo, Joko Kembali Berdagang dan Bertani

Tak Lagi Jabat Bupati Probolinggo, Joko Kembali Berdagang dan Bertani

Surabaya
Angin Puting Beliung Terjadi di Situbondo, 14 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjadi di Situbondo, 14 Rumah Rusak

Surabaya
BEM FISIP Se-Surabaya Akan Gelar Dialog dengan Bacapres di Kampus

BEM FISIP Se-Surabaya Akan Gelar Dialog dengan Bacapres di Kampus

Surabaya
Ibu di Gresik Mengaku Kehilangan 10 Emas Batangan Dalam Brankas Rumah

Ibu di Gresik Mengaku Kehilangan 10 Emas Batangan Dalam Brankas Rumah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com