NEWS
Salin Artikel

Eks Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM, Kerugian Negara Capai Rp 979 Juta

Bendahara Desa Sumberwuluh periode 2016-2018 tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara desa maupun koordinator kelompok Pandu Makmur, dalam realisasi program simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengungkapkan, modus korupsi KS, dilakukan dengan cara mark-up pengajuan pinjaman anggota kelompok.

KS selaku koordinator, membantu anggota kelompok Pandu Makmur mengajukan kredit. Pelaku membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd yang bersumber dari dana APBN.

Selama tiga tahun, sebut Rizki, tersangka menerima dan menggunakan dana sebesar Rp 1.575.000.000. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 596.000.000 sudah dikembalikan oleh KS.

"Jadi, total kerugian negara saat ini sebesar Rp 979 juta. Kurun waktunya, dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018," kata Rizki di Mojokerto, Kamis (15/9/2022).

Rizki menuturkan, dana yang semestinya untuk pelaksanaan simpan pinjam PNPM-MPd itu digunakan KS demi kepentingan pribadi, seperti bayar utang hingga keperluan rumah tangga.

Rizki mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat KS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, jadi hari ini tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk pelimpahan tahap dua," ujar dia.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan KS.

Saat ini, lanjut dia, tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MPd di Desa Sumberwuluh tersebut telah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Dalam perkara tersebut, ungkap Indra, jaksa menyiapkan dakwaan untuk tersangka berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Indra.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/15/194924878/eks-bendahara-desa-jadi-tersangka-korupsi-dana-pnpm-kerugian-negara-capai

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke