Salin Artikel

Eks Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM, Kerugian Negara Capai Rp 979 Juta

Bendahara Desa Sumberwuluh periode 2016-2018 tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara desa maupun koordinator kelompok Pandu Makmur, dalam realisasi program simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengungkapkan, modus korupsi KS, dilakukan dengan cara mark-up pengajuan pinjaman anggota kelompok.

KS selaku koordinator, membantu anggota kelompok Pandu Makmur mengajukan kredit. Pelaku membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd yang bersumber dari dana APBN.

Selama tiga tahun, sebut Rizki, tersangka menerima dan menggunakan dana sebesar Rp 1.575.000.000. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 596.000.000 sudah dikembalikan oleh KS.

"Jadi, total kerugian negara saat ini sebesar Rp 979 juta. Kurun waktunya, dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018," kata Rizki di Mojokerto, Kamis (15/9/2022).

Rizki menuturkan, dana yang semestinya untuk pelaksanaan simpan pinjam PNPM-MPd itu digunakan KS demi kepentingan pribadi, seperti bayar utang hingga keperluan rumah tangga.

Rizki mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat KS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, jadi hari ini tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk pelimpahan tahap dua," ujar dia.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan KS.

Saat ini, lanjut dia, tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MPd di Desa Sumberwuluh tersebut telah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Dalam perkara tersebut, ungkap Indra, jaksa menyiapkan dakwaan untuk tersangka berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Indra.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/15/194924878/eks-bendahara-desa-jadi-tersangka-korupsi-dana-pnpm-kerugian-negara-capai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke