Nur Azis menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut. Termasuk dugaan, apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan Elly.
"Sampai sekarang dia (HS) tutup mulut, namun semua saksi yang melihat, mengarah kepada dia semua. Sementara belum ada tersangka lain, nanti akan kita kembangkan agar lebih jelas," tutur Nur Azis.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, awalnya korban diduga sebagai warga Lumajang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) yang ditemukan.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Terbungkus Tas di Gresik, Suami Siri Korban Jadi Tersangka
Saat penyelidikan, korban ternyata diketahui korban tinggal bersama HS di sebuah rumah di Kecamatan Menganti, Gresik.
"Setelah pisah dengan keluarga, dia (korban) bersama HS sampai melakukan nikah siri. Untuk sejak kapan tepatnya, saya kurang tahu. Karena HS ini punya istri dan anak di Gresik, HS cerai dengan istrinya itu tahun 2020. Sementara korban ini belum cerai (di Lumajang), namun meninggalkan suami aslinya," kata Wahyu.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.